Minggu, 27 November 2011

PERSAMAAN HAK DAN PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA

1. Persamaa HAK di Indonesia
          Wacana tentang hak asasi si Indonesia bukanlah wacana yang asing dalam diskursus politik dan ketatanegaraan di Indonesia. Jauh sebelum kemerdekaan, para pejuang bangsa ini telah berfikir untuk memperjuangkan harkat dan martabat manisia yang lebih baik. Diskursus mengenai hak asasi manusia ditandai dengan perdebatan yang sangat intensif dalam tiga periode sejarah ketatanegaraan, yaitu mulai dari tahun 1945, sebagai periode awal perdebatan hak asasi manusia, diikuti dengan periode Konstituante (1957-1959) dan periode awal bangkitnya Orde Baru (1966-1968). Dalam ketiga periode inilah perjuangan untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai sentral dari kehidupan berbangsa dan bernegara berlangsung dengan sangat serius. Tetapi sayang sekali, pada periode-periode emas tersebut wacana hak asasi manusia gagal dituangkan ke dalam hukum dasar negara atau konstitusi.
            Kutipan di bawah ini akan menunjukkan argumen Soekarno yang menolak mencantumkan hak-hak warga negara:
“... saya minta dan menangis kepada tuan-tuan dan nyonya-nyonya, buanglah sama sekali faham individualisme itu, janganlah dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar kita yang dinamakan “rights of the citizens” yang sebagai dianjurkan oleh Republik Prancis itu adanya”.
“... Buat apa kita membikin grondwet, apa gunanya grondwet itu kalau ia tak dapat mengisi perutnya orang yang hendak mati kelaparan. Grondwet yang berisi “droits de I’ homme et du citoyen” itu, tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang yang miskin yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanya”.
            Mengenai persamaan hak ini selanjutnya divantimkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :

Pasal 1             : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai maratabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.

Pasal 2 ayat 1 : “Setiap orang hendak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan  yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.

Pasal 7             : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukkan kepada perbedaan semacam ini”.

2. Persamaan Derajat di Indonesia
         
                Perbedaan kesamaan derajat di Indonesia mungkin sudah ada sejak dulu. Zaman modren seperti ini seharusnya sudah  menggunakan cara berfikir yang harus lebih canggih. Tapi, pada keyataannya pola pikir yang digunakan oleh beberapa rakyat Indonesia masih seperti waktu zaman kerajaan. Begitu banyak orang di negara ini ingin di anggap “istimewa” dan tidak memikirkan apa yang menjadi hak orang lain. Contoh sederhana perbedaan kesamaan derajat di Indonesia, seorang pemuda yang mencuri ayam akan habis di pukuli masa sebelum dia di hantarkan ke kantor polisi dan mendapat sanksi penjara 2,5 tahun dengan seorang koruptor yang sudah menyengsarakan begitu banyak orang di negeri ini hanya mendapatkan hukuman penjara 6 bulan dan masih bisa keluar penjara dengan alasan yang konyol. Coba banyangkan 1 ekor harga ayam dengan jumlah hasil korup yang di ambil, sangat jauh berbeda, yang seharusnya koruptor mendapatkan sanksi lebih tapi pada kenyataannya tidak.

            Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Namun dibawah ini adalah beberapa pasal yang sangat penting dipahami oleh rakyat Indonesia khususnya untuk para wakil rakyat yang selalu mementingkan dirinya sendiri, yaitu :
            Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

            Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

            Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

            Namun pada kenyataannya pasal-pasal diatas tidak dijalankan oleh para petinggi negara ini. Masih banyak rakyat Indonesia yang tidak mendapatkan kebebasan dan juga masih banyak rakyat yang terisolir atau terasingi seperti didaerah Jayapura. Tapi tidak semua kesalahan disalahkan kepada para petinggi negara ini saja, memang benar jika seharusnya setiap orang mempuyai hak yang sama dengan yang lainnya dan itu tertulis di UU di Indonesia ini. tapi, kembali lagi pada kebiasaan mayoritas rakyat kita “HUKUM DI BUAT UNTUK DILANGGAR”.
Kutipan :
            T. Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New
Order, 1966-1990, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 1993, khususnya bab 2.
               
                Dikutip dari pidato Soekarno tanggal 15-7-1945 di BPUPKI, berdasarkan naskah yang
dihimpun oleh RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta , 2004, hlm. 352.

Sabtu, 19 November 2011

MY PLANNING

            Saat ini saya duduk dibangku perkuliahan setelah lulus dari SMA. Menjadi mahasiswa itu tidak gampang, banyak godaan godaan yang pasti akan dihadapi. Namun sebelum semua terlanjur, saya punya beberapa planning dalam hidup saya yang berguna untuk memacu saya ..
1. Menyelesaikan masa belajar saya selama 4 tahun,
2. Mendapatkan nilai IP/IPK minimal 3,00, (Insya Allah bisa lebih),
3. Sekitar semester 5, saya ingin mencari kerja sambil kuliah.. itung itung untuk menambah uang saku dan meringankan beban orang tua,
4.Mendapatkan gelar sarjana dan IP/IPK yang baik, agar mudah dalam mencari pekerjaan. Atau yang lebih baik bukan saya yang mencari pekerjaan, tapi perusahaan yang membutuhkan saya (aamiin),
5. Mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bidang saya yaitu menjadi seorang programmer disuatu perusahaan,
6. Menabung gaji saya selama bekerja,
7. Setelah cukup, saya ingin menaikkan haji orang tua saya,
8. Insya Allah saya melanjutkan ke S2, sambil bekerja.

            Mungkin target ini yang memang harus saya gapai dulu, soal menikah? Waduh,  Allah menciptakan makhluknya berpasangan kok, jadi gak usah buru-buru, jodoh engga kemana sob..hahahaha..

            Semoga apa yang gua cita-citain dapat terwujud, dan planning gua ini dapat gua capai semuanya meskipun melalui berbagai macam rintangan pastinya.. (aamiinn aamiin aamiin)

DENIAS SENANDUNG DIATAS AWAN

            Film ini bercerita tentang perjalanan hidup seorang anak kecil untuk menggapai cita-cita dan impiannya. Usianya kira-kira sembilan sampai dua belas tahunan. Ia hidup dalam lingkungan masyarakat suku Boneo. Tepatnya di daerah Papua, Irian Jaya.
            Nama anak itu adalah Denias. Ia tergolong seorang anak dari keluarga miskin. Namun, ia memiliki cita-cita dan impian yang tinggi, yaitu bersekolah. Di daerahnya tidak ada sekolah yang  layak dijadikan sarana belajar. Selama itu, ia dan anak-anak kampung yang lain bersekolah di sebuah gubuk (tempat ia dan teman-temanya belajar) yang dibangun bergotong royong bersama teman-temanya.
            Di sekolah dan di lingkungan bermain, ia memiliki seorang teman yang selalu mencuranginya dan berbuat tidak baik kepadanya. Dia adalah Noel. Denias berani melawan siapapun demi kebenaran, tak perduli dengan siapa ia berhadapan. Hal itu ia tunjukan kepada Noel yang anak seorang Kepala Suku.
            Pada mulannya Denias dan teman-temannya di gubuk tersebut diajar oleh seorang guru yang berasal dari Jawa. Namun, karena Istri guru tersebut sakit keras di Jawa, ia akhirnya pulang ke Jawa. Gubuk itupun sekarang sepi dan tidak ada yang bersekolah lagi.
            Denias bingung. Harus kemana lagi ia akan bersekolah. Ia kemudian menemui seorang tentara RI yang bernama Maleo yang biasa dipaggilnya Pak Leo. Denias mengungkapkan bahwa ia tidak dapat bersekolah lagi. Pak Leo pun memutuskan untuk mengajar Denias dan teman-temannya.
            Denias memang anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya. Hal itu dilakukannya sehari-hari. Suatu hari ibunya terjatuh karena kondisi kesehatannya yang kurang baik. Denias langsung sigap menghampirinya dan menolongnya.
            Beberapa saat kemudian ibunya pun tertidur. Saat itu Denias tiba-tiba dipanggil oleh beberapa orang temannya. Denias dipanggil dan rencanannya diajak berburu ke hutan.Ia bingung antara merawat ibunya dengan paksaan teman-temannya.
            Melihat ibunya yang sedang tidur, rasa solidaritasnya muncul. Ia kemudian bersedia berburu ke hutan bersama teman-temannya. Namun, ia lupa bahwa sebelum berangkat berburu, ia menggantungkan bajunya di atas perapian dekat ibunya yang sedang tidur pulas. Baju tersebut kemudian terjatuh ke perapian. Sampai akhirnya baju yang digantung diatas perapian itu jatuh dan mengakibatkan rumah beserta ibunya terbakar. Denias pun langsung berlari kerumahnya yang telah terbakar. Ia mengalami sok berat selama beberapa hari. Sampai akhirnya ia dapat ceria lagi dan mau sekolah lagi.
            Denias pun mulai kembali kesekolah dan belajar lagi bersama teman-temannya. Tapi ayahnya tidak ingin Denias untuk sekolah. Ayahnya ingin Denias membantu ayahnya. Namun Denias tetap pergi sekolah mekipun harus diam-diam dari ayahnya.
            Tidak lama kemudian, gubuk tempat Denias dan teman-temannya sekolah itu roboh dan hancur oleh gempa bumi. Denias dan teman-temannya tidak punya tempat sekolah lagi. Pak Leo lalu berinisiatif untuk membangun tempat sekolah yang sangat sederhana.
            Pembangunan gubuk itu ternyata banyak yang tidak setuju. Tempat itu dilarang berdiri di sana. Pada saat itu juga Pak Leo dipindahkan tugasnya dari desa tersebut. Denias pun kembali sedih karena harus berhenti sekolah lagi.
            Denias pun teringat oleh kata-kata Pak Leo bahwa di balik gunung ada tempat sekolah. Ia kemudian meningalkan kampung halamannya dan juga ayahnya. Ia pergi dengan sembunyi-sembunyi. Ia pergi melewati gunung untuk sampai ke kota. Ia berlari kencang untuk segera sampai di kota.
            Sesampainya di kota, ia mendapat seorang teman yang bernama Enos. Ia adalah gelandangan. Ia kemudian pergi kesekolah yang dituju. Di sana ia bertemu dengan Bu Sam. Bu Sam menanyakan tujuan Denias datang ke sekolah itu.
            Namun Bu Sam sempat bingung harus bagaimana. Menurut peraturan dari sekolah, Denias tidak bisa sekolah disana, dikarenakan tidak mempunyai biaya yang cukup. Bu Sam berusaha keras untuk bisa memasukkan Denias ke sekolah tersebut. Untuk sementara waktu, Denias tinggal di rumah Bu Sam. Namun tidak lama. Ia kemudian tinggal di asrama sekolah.
            Bu Sam berjanji kepada Denias bahwa ia akan dapat masuk di sekolah itu. Denias pun bertemu dengan seorang anak gadis yang berama Angel. Ia berteman akrab dengan Denias. Hal itu menyebabkan hati Noel sakit. Dan saat itulah Denias tahu bahwa Noel juga sekolah di tempat itu. Didalam asrama Denias pun selalu dijaili oleh Noel. Tempat tidur Denias dipakai tidur oleh Noel. Hingga akhir disetiap malam Denias selalu tidur dilantai.
            Di sekolah itu Denias masih difungsikan sebagai pelayan kantin. Suatu ketika, saat jam istirahat dan makan, Denias mengantarkan hidangan kepada siswa-siswa tersebut. Denias pun dikerjai lagi oleh Noel. Denias dijatuhkan oleh Noel, denias tidak menghiraukannya, tapi Noel malah mengajaknya berkelahi. Noel pun bermaksud ingin memukul Denias, namun Denias masih memegang piring dan dijadikan alat menahan pukulan Noel. Hingga akhirnya tangan Noel berdarah dan patah.
            Denias merasa bersalah. Ia beranggapan bahwa telah melanggar nasehat Bu Sam. Dan ia pasti tidak akan diterima bersekolah di tempat itu. Ia kemudian berlari kencang keluar. Entah kemana ia pergi. Bu Sam mencarinya, namun tidak ketemu. Denias berniat kembali ke kampungnya. Ia merasa sudah tidak punya peluang untuk bersekolah disana lagi.
            Denias adalah anak yang berbudi baik. Ia tidak lupa dengan orang yang menolongnya. Ia berpamitan dengan Bu Sam untuk pulang ke kampung halamannya. Saat itulah, Denias mendapat kabar gembira dari Bu Sam, bahwa ia diterima bersekolah di tempat itu. Hati Denias sangat bahagia. Impian dan cita-citanya kini tercapai juga. Ia pun membatalkan niatnya untuk pulang ke kampung halamannya. Ia bersekolah dan mulai mengukir masa depannya. “DENIAS SENANDUNG DIATAS AWAN”




Pendapat saya :
            Ini adalah sebuah film yang sangat wajib ditonton dan film ini menjadi salah satu film yang baik bagi kita sebagai pelajar Indonesia. Film ini mengajarkan kita untuk selalu mengejar cita-cita yang kita inginkan. Jangan pernah merasa takut untuk mangambil keputusan. Film ini juga mengajarkan kita untuk cepat bangkit jika kita sedang terjatuh atau mengalami sebuah musibah. Jangan sampai berlarut dalam kesedihan.

Kamis, 27 Oktober 2011

HUBUNGAN ANTARA MASALAH PENDUDUK DENGAN PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN

                Bentuk perubahan sosial dan kebudayaan disetiap masyarakat atau negara beraneka macam. Bentuk perubahan antara lain sebagai berikut :
a.Perubahan yang dikehendaki
            perubahan sosial dan kebudayaan yang telah direncanakan oleh agen perubahan.
Contohnya : pembangunan dibidang ekonomi dan sosial.
b. Perubahan yang tidak dikehendaki
            Dalam suatu perubahan sosial dan kebudayaan yang direncanakan ada dampak lain yang tidak dikehendaki.
c. Perubahan kecil
            perubahan yang terjadi pada unsur stuktur sosial yang tidaj membawa pengaruh langsung bagi masyarakat.
Contohnya : perubahan mode pakaian dan rambut.
d. Evolusi
            perubahan yang berjangka waktu lama. Dari perubahan kecil yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi.
Contohnya : evolusi masyarakat trradisional dan modern.
e. Revolusi
            perubahan yang berlangsung secara cepat. Yang menyangkut sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat.
Contohnya : pengaruh revolusi industri di Inggris sampai keseluruh dunia.

Dalam kehidupan bersama, masyarakat dengan kebudayaannya tidak akan lepas dari perubahan. Perubahan yang terjadi akan membawa dua akibat yang berbeda, yaitu akibat positif dan negatif.
Perubahan sistem budaya yang terjadi meliputi :
1. sistem budaya etnik
2. Sistem budaya agama besar
3. Sistem budaya Indonesia
4. Sistem budaya asing

“Melalui perubahan sosial, kita diharapkan dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik daripada sebelumnya. Kita berusaha mempelajari dan menguasai pengetahuan ilmu teknologi, keterampilan, dan modal dalam upaya peletakan dasar-dasar kehidupan modern.”

Sumber : 
- Pengetahuan Sosial GEOGRAFI 3 (Drs. Kuswanto, M.M.dkk.)
-Koentjaraningrat. 1990. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta : Djambatan

PENGARUH PERTUMBUHAN PENDUDUK TERHADAP PERKEMBANGAN SOSIAL DI INDONESIA


                Pertambahan penduduk akan menyebabkan perubahan dalam pola tempat tinggal. Tempat tinggal mereka yang semula terpusat pada lingkungan kerabat, berubah terpencar dengan berorientasi pada pekerjaan atau mata pencaharian penduduk.
            Semakin berkurangnya penduduk, pertumbuhan masyarakat secara keseluruhan terhambat. Contohnya : urbanisasi, menyebabkan sulitnya mendapatkan tenaga muda yang membawa dampak terhambatnya program modernisasi desa.
            Masyarakat Indonesia telah mengalami berbagai macam perubahan sosial. Perubahan sosial selalu terjadi tanpa henti baik di desa maupun si kota. Perbedaan-perbedaan itu menunjukkan perubahan baik dibidang ekonomi, politik, hukum, pendidikan, maupun kesehatan.
            Perubahan itu ditandai dengan tingkat pendapatan yang semakin meningkat, stabilitas makin terjamin, pelaksanaan dan kesadarn akan pentingnya hukum makin meningkat.
            Perubahan sosial dapat menyebabkan suatu keadaan yang norma-norma atau nilai-nilai lama memudar. Keadaan ini merupakan suatu masa kritis dalam masyarakat yang disebut anomi, suatu keadaan tidak ada pegangan apa terhadap apa yang baik dan buruk bagi masyarakat.
            Perubahan terjadi dengan menerima sesuatu hal baru yang dianggap dapat menaikkan status sosial atau lambang kemodernan tanpa menggunakan kontrol, tetapi norma yang dikandungnya masih yang lama. Jadi, norma yang dikandungnya masih tradisional sedangkan bentuk luarnya modern.
Beberapa perilaku masyarakat sebagai akibat perubahan sosial budaya, antara lain sebagai berikut :
1. Aksi protes
2. Demonstrasi
3. Kenakalan remaja
4. Kriminalitas
5. Pergolakan daerah

“Perubahan yang bertujuan membentuk manusia seutuhnya dan bagi seluruh masyarakat Indonesia, berarti menjaga dan melanjutkan kesinambungan masyarakat Indonesia. Apabila tujuan itu tercapai, maka kesinambungan masyarakat Indonesia akan tercapai. “

Sumber :        
-           Pengetahuan Sosial GEOGRAFI 3 (Drs. Kuswanto, M.M.dkk.)
-          Koentjaraningrat. 1981. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta : Gramedia.

Senin, 03 Oktober 2011

KONSEP DASAR PEMROGRAMAN

1.    KONSEP DASAR PEMROGRAMAN

Pengertian dasar program adalah rangkaian instruksi dalam bahasa komputeryang disusun secara logika dan sistematis.
Struktur Dasar Pemrogram
Menterjemahkan atau mengkodekan rancangan terinci yang telah dibuat menjadi suatu program komputer yang siap pakai.
Beberapa karekteristik seorang pemrogram, yaitu :
1.               Memiliki pola pikir yang logis.
2.               Memiliki ketekunan dan ketelitian yang tinggi.
3.               Memiliki penguasaan bahasa pemrograman yang baik.
4.               Memiliki pengetahuan tentang teknik pemrograman yang baik.

2.     DATA
Data adalah bahan mentah yang akan diolah menjadi informasi, sehingga dapat digunakan oleh user atau pengguna.
         A. Tipe data dasar
                  Merupakan tipe data primitif yang tidak terstruktur.
                  Tipe data dasar dibagi menjadi 5 bagian, yaitu :
      -          Tipe data numerik
      -          Enumerasi
      -          Boolean
      -          Character
      -          String
      -          Internationalization
B Tipe data terstruktur
                  Tipe data campuran dari berbagai tipe data dasar.
              CTipe data didefinisikan oleh pemakai.
                  Tipe data ini biasa disebut enumerasi.
              D. Tipe data penunjuk
                  Contohnya adalah pointer.

3.  PRINSIP DASAR PEMROGRAMAN

pemrograman dengan bahasa assembly masih tersa sulit bagi kebanyakan orang, sehingga dikembangkan bahasa pemrograman yang lebih mudah digunakan. Bahasa pemrograman yang dikembangkan ini lebih condong kebahasa manusia. Sebagai contoh : basic, pascal, c, c++, cobol, dssb. Bahasa generasi ketiga adalah bahasa internasional, misal :
             
Pascal:
Writeln (‘algoritma’);

Atau perintah dalam bahasa c:
Printf (“algoritma\n\r”):

Atau perintah dalam bahasa c++ :
Cout <<”algoritma”<< endl;


4.    MODEL KOMPUTASI

Teori komputasi adalah cabang ilmu komputer da matematika yang membahas apakah dan bagaimanakah suatu masalah dapat dipecahkan pada model komputasi, menggununakan algoritma. Bidang ini dibagi menjadi 2 cabang : teori komputabilitas dan teori kompleksitas, namun kedua cabang berurusan dengan model formal komputasi.
Model komputasional mempunyai satu set operasi yang digunakan untuk menggambarkan komputasi, yang terdiri dari :
a. Model Fungsional : terdiri dari satu set nilai-nilai, fungsi-fungsi dan operasi aplikasi fungsi dan komposisi fungsi.


b. Model Logika : terdiri dari satu set nilai-nilai, definisi hubungan dan kesimpulan logis.


c. Model Imperatif : terdiri dari satu set nilai-nilai yang mencakup suatu keadaan dan operasi tugas untuk memodifikasi pernyataan.